Wahai warga Nahdhiyyin marilah sama-sama kita kaji ulang kitab " IRSYADUS SAARI " karangan KH. Hasyim Asy'ari pada bab " TANBIHATUL WAJIBAT " yang menjelaskan secara gamblang hal-hal yang diharamkan dalam pelaksanaan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Beliau mengarang kitab tersebut pastilah ada maksud khusus untuk menjaga kemurnian peringatan maulid Nabi SAW, agar sesuai dengan nilai-nilai islamiyyah
Peringatan Keras Bagi Orang yang Mengadakan Maulid Dengan Hal yang
Mungkar
بسم الله الرحمن الرحيم
Setiap Bid’ah itu sesat
Segala puji
bagi Allah yang telah membinasakan kegelapan pada zaman jahiliyah dengan cahaya
syari’at maha suci Allah alangkah besarnya kekuasaan Allah dalam segala hal,
aku memuji Allah dengan hati yang paling dalam dan lisan yang paling tulus dan
bersyukur kepada Allah degan hati dan perbuatan, aku bersaksi tiada tuhan
selain Allah tidak ada sekutu baginya tidak memiliki rupa tidak memiliki arah
tidak bermasa dan tidak bertempat, aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
hamba Allah dan utusanya Nabi pembawa rahmat dan syafaat bagi umatnya akhlaknya
adalah Al-Quran. Sholawat selalu tercurahkan kepadanya, keluarganya, para
sahabatnya, seluruh Nabi dan Rasul, dan hamba-hamba Allah yang sholih serta
para malaikat dan para pengikutnya hingga hari kiamat, selama masih ada
ketenangan di dunia ini dan perputaran waktu dan pergantian siang dan malam.
Setelah itu
hamba Allah yang lemah yang banyak kekuranganya Muhammad Hasyim bin Muhammad
Asyari Al Jombangi semoga Allah selalu membalasnya dengan kasih sayang.
Aku melihat
pada malam senin 25 Rabiul Awal tahun
1355 H orang-orang yang menuntun ilmu dibeberapa pesantren mereka mengadakan
perkumpulan yang disebut maulid mereka mendatangkan alat-alat permainan lalu
mereka membaca sedikit tentang ayat Al-Quran dan hadist dalam permulaanya,
ayat-ayat yang berkaitan dengan maulid dan setelahnya dari perjalanan Nabi
kemudian mereka melakukan hal-hal yang mungkar seperti saling pukul dan saling
memberi mereka menyebutnya bancaan(makan bersama) tinju dan memukul rebana semuanya
itu dengan mendatangkan perempuan yang bukan mahramnya diantara mereka
memainkan alat nsur, bersandiwara, dan bermain judi, dan bercampur antara laki
dan perempuan dan menari, terlena dalam kesenangan, tertawa, bersuara tinggi
dan berteriak-teriak dimasjid maka saya melarang mereka melakukan hal-hal
tersebut lalu mereka berpencar.
Ketika aku
menggambarkan dan aku khawatir perbuatan ini menyebar kebebrapa tempat dan
orang awam justru menambahkan maksiat, terkadang kemaksiatan itu mengeluarkan
mereka dari Agama Islam maka saya mengarang kitab tanbihat ini sebagai nasehat
agama dan petunjuk bagi umat Islam. Aku memohon kepada Allah menjadika kitab
ini murni Karena Allah Karena sesungguhnya dia yang maha memiliki anugerah dan
maha mulia.
Peringatan Pertama
Berdasarkan
pendapat ulama modern bahwa maulid yang disunahkan oleh para imam adalah
berkumpulnya manusia, membaca ayat suci Al-Quran, membaca hadist Nabi pada
permulaanya dan sesuatu yang tejadi pada masa kelahiran Rasulullah, diantaranya
keistimewaan beliau sebelum menjadi Rasul dan perjalanan beliau lalu
diletakanlah makanan untuk dimakan bersama-sama sampai bubar. Jika manusia
menambahkan perkumpulan tersebut dengan rebana dengan memperhatikan akhlak maka
tidak apa-apa. Syeikh Syihabuddin Abu Muhammad Abdurrahman bin Islamil yang
dikenal dengan Abi Syamah Rahimahullah dalam kitabnya ( mendorong megingkari bidah dan peristiwa ). Diantara
bidah yang baik pada masa kita dilakukan di kota irbil semoga Allah memberkahi
kota tersebut setiap tahunnya pada hari bersamaan dengan maulid nabi SAW
merupakan bagian dari shodaqoh, kebaikan dan menampakkan perhiasan dan
kebahagiaan. Sesungguhnya hal itu adalah kebaikan untuk orang faqir dan arena
memiliki rasa cinta kepada Nabi SAW mengagungkannya dalam hati dan bersyukur
kepada Allah dengan segala anugerah dengan diutusnya Rasulullah sebagai pembawa
rahmat bagi seluruh alam .
Orang yang
pertama kali melakukan hal itu pada kota mausil adalah syekh Umar bin Muhammad
almulla salah seorang sholih yang terkenal
dan penguasa kota Irbil dan lainnya mengikutinya.
Syekh Yusuf bin
Ismail An nabahani Rahimahullah berkata dalam kitabnya ( cahaya Muhammad )
Rasulullah dilahirkan di kota Makkah di rumahnya Muhammad bin Yusuf lalu
tsuwaibah menyusui beliau dia adalah budak merdekanya Abi Lahab , yang mana Abu
Lahab memerdekakannya tatkala dia gembira atas kelahiran Nabi SAW. Abu lahab
diimpikan setelah mati dalam tidurnya dikatakan bagaimana keadaanmu ? dia
menjawab di neraka kecuali diringankan siksaan bagiku setiap malam senin dan
saya menghisap air dantara dua jari dan
memberikan isyaroh dengan ujung kedua jari , sesungguhnya hal itu karena
memerdekakan tsuwaibah ketika bergembira atas lahirnya Nabi SAW dank arena
tsuwaibah menyusui nabi.
Ibnul Jazari
berkata : jika Abu lahab yang kafir ini alqur’an turun dengan mencacinya maka
dibalas dengan kebhagiaannya pada malam kelahirannya Nabi SAW . bagaimana
keadaan umat Muhammad yang memiliki tauhid bergembira atas lahirnya Nabi dan
mengerahkan segala kemampuannya untuk mencintai Nabi SAW maka sungguh umurku akan mendapatkan balasan
dari Allah yakni dimasukkan ke dalam surge tempat kenikmatan. Umat islam masih
merayakan Maulid , membuat perayaan, bershodaqoh dengan bermacam-macam, dan
memperhatikan pembacaan kisah maulid Nabi dan tampaklah anigrah dari keberkahan
Nabi SAW.
Imam Ahmad bin
Hajar berkata dalam kitab syahadah dari kitab tuhfatul muhtaj (bolehnya rebana
), memukul dan memperdengarkannya karena adanya resepsi / perayaan, sebab Nabi
SAW mengakui beberapa perempuan muda memukul rebana ketika Ali meminang Fatimah
bahkan Nabi berkata kepada seseorang diantara kita ada seorang Nabi ada yang
mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan kamu memuji beberapa orang yang
mati syahid didalam perang badar. HR Bukhori dalam hadist shohih menerangkan
pemisahaan antara haram dan halal yaitu dengan memukul rebana dan hadist
ramainkanlah pernikahan dan laksanakanlah dimasjid dan pukullah rebana sanatnya
hasan dan di doifkan oleh imam tirmidzi yang mengatakan hadist ini ditolak.
Oleh karena itu imam bagowi dan lainya
mengatakan bahwa memukul rebana adalah sunnah didalam resepsi pernikahan dan
serupanya seperti khitanan, karena umar mengakui hal itu dalam pernikahan dan
khitan dan mengingkari diselain kedua hal itu HR Ibnu Abi Syaibah. Begitu juga
diperbolehkan pada selain dua hal itu sebagai wujud kebahagiaan menurut
pendapat yang lebih shohih. HR Tirmidzi dan Ibnu Hiban bahwa Rasulullah ketika
kembali ke Madinah dari peperangan, ada seorang budak perempuan bernama sauda
berkata kepada Nabi sesungguhnya aku bernazar jika Allah mengembalikanmu dari
peperangan dalam keadaan selamat aku akan memukul rebana maka Rasul berkata
jika kamu bernazar maka penuhilah nazarmu dan hal ini untuk menyambut
kedatangan orang alim atau penguasa, tidak ada perbedaan didalamnya. Bahkan
juga disunnahkan karena merasa bahagia dengan kedatangan orang alim untuk
memberikan menfaat kepada orang islam, karena sesuatu yang diperbolehkan itu
tidak akan terikat dengan sebuah nazar dan tidak akan diperintahkan untuk
melakukanya. Namun menurut pendapat yang lebih shohih membahas permasalahan
nazar adanya tambahan harus melakukannya. Diperbolehkan atau disunnahkan bagi
orang yang mengatakan memukul rebana itu sunnah walaupun terjadiperbedaan
pendapat didalamnya karena hadist yang mutlak. Pengakuan bahwa rebana bukanlah
sesuatu yang diperdebatkan itu membutuhkan pengakuan yang disepakati, karena
perbedaan tersebut harus melihat sejarah rebana seperti rebananya orang arab
atau rebana yang dipukul untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti rebananya
orang azam. Imam azroi melawan pendapat ini bahwa bunyi rebana itu menimbulkan
dapat menimbulkan tarian sehingga menurut pendapat yang disepakati adalah haram
hukumnya. Dalam hal itu terjadi perbedaan dan tidak ada perbedaan dalam hal
memukul rebana baik laki-laki maupun perempuan bahkan menurut pendapatanya
Halimi bahwa perempuan boleh memukul rebana dan pendapat ini ditolak oleh imam
subki.
Peringatan Kedua
Kegiatan maulid
dengan sesuatu yang saya gambarkan terdahulu adalah haram dan tidak terjadi
perbedaan. Namun orang yang memiliki
iman dan kewibawaan akan lebih bijak dalam menanggapinya. Orang yang mata
hatinya ditutup dan banyak makan dan minum dan tidak takut dalam kemaksiatan
dia mendapatkan hinaan dan tidak memperdulikan bahwa kegiatan maulid itu
tergolong dosa besar begitu juga melihat maulid dan menghadiri maulid
menyumbangkan harta untuk maulid maka hal itu sangat diharamkan karena
mengandung kerusakan diakhir peringatan ini. Imam Baidowi Rohimahullah berkata
dalam tafsirnya sesuai dengan firman Allah: Janganlah engkau mencela menyembah
selain Allah sampai mereka menghina Allah karena berbuat aniaya tanpa dasar
ilmu. Dikatakan umat islam yang menghina Tuhan orang kafir mereka dilarang
untuk menghinanya karena itu akan menjadi itu sebab mereka menghina Allah.
Berdaasrkan firman Allah tersebut terdapat nsure ketaatan yang memunculkan sebuah
dalil yang berbunyi: Jika ketaatan mendatangkan kemaksiatan maka wajib
meninggalkan keataatan itu karena sesuatu yang mendatangkan keburukan itu
buruk.
Jika kamu
mengetahui hal tersebut, maka kegiatan maulid bila berpotensi mendatangkan
kemaksiatan maka wajib meninggkanalkannya dan haram melaksanakanya. Ada seseorang
yang dapat dipercaya memberikan kabar kepadaku bahwasanya maulid yang dilakukan
dengan kemungkaran terjadi disebuh desa yang bernama Siwulan terletak di Kota
Madiun yakni bercampurnya laki-laki dan perempuan, mengadakan sandiwara dengan
menggunakan pakaian wanita karena hal itu akan menimbulkan fitnah bagi orang
yang melihatnya baik laki-laki maupun perempuan dan akan menimbulkan kerusakan
yang tidak terduga sehingga kerusakan itu menimbulkan perceraian anatara suami
isteri dan hal ini timbul karena kegiatan maulid yang disertai kemungkaran.
Peringatan Ketiga
Syekh Tajuddin
Umar bin Ali Alahomi Asakandari yang dikenal Alfakihani merupakan guru besar
aliran mazhab mailiki Rahimahullah menjelaskan haramnya kegiatan maulid dengan
gambaran yang sudah disebut karena hal itu dijelaskan dalam kitabnya Al Maurid
Fi Kalami Alal Maulid ada sebuah pendapat dalam dua pasal membedakan anatara
dua hal yaitu: 1. Seorang laki-laki yang melakukan kegiatan maulid dengan
hartanya untuk keluarganya, sahabatnya, keluarga besarnya yang tidak
berlebih-lebihan menjamu makanan dan tidak melakukan dosa inilah bid’ah yang
dimakrukan jika seorang tidak melakukanya sebagai orang yang taat mereka adalah
ahli fiqih, para ulama yang menjadi pelita zaman dan perhiasaan kehidupan. 2.
Orang yang berkhianat dan sulit untuk bertakwa sehingga memberikan sesuatu dan
nafsunya mengikuti shawa nafsunya dan menimbulakan sakit hati. Seorang ulama
berkata mengambil harta dengan jabatan itu sama dengan mengambil harta dengan
pedang apalagi disandarkan kepada lagu-lagu, alat-alat yang buruk seperti
rebana, suling, berkumpul laki-laki dan perempuan yang menimbulkan fitnah atau
tari-tarian dengan goyangan yang tidak pantas, terlena dalam kesenangan dan
lupa terhadap kiamat. Begitu juga perempuan jika berkumpul tanpa adanya
laki-laki mereka mengeraskan suara mereka dengan bernyanyi, menembangkan
nasyid, membaca Al-Quran, berdzikir, dan hal itu diharamkan dan tidak ada
perbedaan didalamnya. Begitu juga Syekh Jalaludin Asuyuti mengharamkan hal itu.
Pendapat beliau mengikuti pendapat Syekh Tajuddin yang shohih dengan bunyi: bahwa keharaman
tersebut muncul karena sesuatu yang diharamkan bukan untuk menampakan syiar
maulid.
Peringatan Keempat
Syekh Abu
Abdillah bin Al Haj Al Maliki menjelaskan keharaman kegiatan maulid dengan
hal-hal yang mungkar dalam kitabnya Al Madkhol, dalam pasal menerangkan maulid.
Diantara bid’ah yang mereka lakukan adalah keyakinan mereka bahwa itu merupakan ibadah yang mulia
dan menampakan syiar pada bulan Rabiul Awal Hal itu mengandung bia’ah dan
sesuatu yang diharamkan diantaranya menggunakan nyanyian-nyanyian dengan alat
pukul seperti rebana yang keras suaranya suling dan alat-alat lain yang bisa
diperdengarkan. Mereka melakukan hal itu karena kebiasaan yang jelek dan sibuk
melakukan bid’ah dan hal-hal yang diharamkan, mereka melagukan nyanyian-nyanyian
kecuali mereka melakukanya dengan berakhlak. Maulid dimulai dengan bacaan ayat
suci Al-Quran. Seorang ulama yang ahli Ma’rifat memberika jalan, menentramkan
hati sehingga mereka melakukan maulid sebagai ibadah bukan dengan hal-hal yang
diharamkan karena sesungguhnya kita milik Allah dan akan kembali kepadaya.
Islam dimulai dengan keanehan maka akan kembali dengan keanehan.
Peringatan Kelima
Syekh Islam
Hafidz Ashr Abul Fadl Ahmad bin Hajar Al Askolani Rohimahullah menjelaskan
keharaman kegiatan maulid dengan hal-hal yangmungkar. Beliau ditanya tentang
kegiatan maulid lalu menawab pada dasarnya kegiatan maulid itu bid’ah
berdasarkan pendapat ulama salaf sholih Abad ke tiga. Namun bid’ah tersebut ada
yang mengandung kebaikan ada juga keburukan, maka barang siapa melalukan bid’ah
yang menimbulkan kebaikan dan menjauhi keburukan maka kegiatan maulid itu
bid’ah hasanah dan jika tidak maka menjadi bid’ah sayiah. Hal itu jelas bagi
saya berdasarkan dalil yang kuat dalam hadistnya imam bukhori muslim. Nabi
Muhammad SAW datang ke Madinah lalu mendapati orang yahudi berpuasa pada hari
asuro, lalu Nabi bertanya kemudian mereka menjawab hari itu adalah hari
ditenggelamkanya Firaun dan diselamatkanya Musa maka kami berpuasa karena
bersyukur kepada Allah. Kejadian itu diambil manfaatnya untuk bersyukur kepada
Allah atas apa yang dianugerahkan kepadanya pada hari-hari tertentu karena
mendapatkan nikmat atau tertolak dari bahaya. Hal itu dikembalikan setiap
tahunya dan bersyukur kepada Allah dengan melakukan ibadah seperti sujud,
puasa, sedekah, membaca Al-Quran. Nikmat apapun yang kita peroleh untuk
menumbuhkan cinta kita kepada Nabi SAW. Hari asuro ini sesuai dengan kisah nabi
Musa As pada hari asuro. Orang yang tidak memperhatikan hal tersebut dia tidak
memperdulikan maulid pada hari-hari berikutnya bahkan sekelompok manusia
memindahkan hari tersebut kepada hari-hari yang lain. Hal ini sesusai kaitanya
dengan dasar kegiatan maulid. Adapun kegiatan dipahami untuk bersyukur kepada Allah
dengan membaca ayat suci al Quran , memberi makanan, sedekah, memuji Rasul, dan
menggerakan hati untuk melakukan kebaikan serta perbuatan akhirat. Adapun
mengikuti kegiatan maulid seperti mendengarkan dan kesenangan maka itu sesuatu
yang diperbolehkan untuk menumbuhkan rasa bahagia. Tidak diharamkan atau
dimakruhkan begitu juga pendapat yang lebih utama.
Peringatan Keenam
Khodi iyat
menjelaskan wajibnya memuliakan Nabi, mengagungkan ketika mengadakan kegiatan
maulid. Menyebutkna sejarah sunnah dan nama-nama beliau. Iyat berkata dalam kitabnya
Ashifa Fi Hukukil Mustafa: Ketahuilah bahwa emmeuliakan dan mengagungkan Nabi
SAW setelah wafatnya adalah wajib sebagaimana semasa hidupnya. Hal iu dilakukan
ketika menyebutkan namanya, haditsnya, sunnahnya, dan memperdengarkan namanya.
Ibrahim Attujiwi mengatakan wajib bagi setiap mu’min kapan saja dia menyebutkan
Nabi untuk khusyuk dan mengagungkanya serta tenang dan meniru kewibawaanya
serta kemulianya dengan mengaplikasikanya kedalam diri. Jika diantara Nabi ada
seseorang yang hadir didalam masjid maka wajib baginya untuk memperhatikannya ,
meneladaninya seakan-akan Nabi ada disampingnya. Dia berakhlak sebagaimana
Allah mengajarkan akhlak kepada kita dengan memuliakan Nabi dan merendahkan
suara dari suaranya Nabi. Penjelasan Khodi Iyat ini jelas mngenai haramnya
kegiatan maulid dengan hal-hal yang mungkar.
Peringatan Ketujuh
Syekh Ibnu haj
al fasi dalam kitab hasyitah mayaroh menjelaskan mengagungkan sesuatu bukan
pada tempatnya adalah haram, karena hal itu merupakan kebiasaan yang buruk .apa
yang dilakukan oleh orang yang memainkan alat musik untuk mengawali kegiatan
maulid atau untuk memuji Allah, Nabi, dan berwhalawat kepadanya yang kemudian
diakhiri dengan doa maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan dan mendekati
kekufuran. Jika mereka menginginkan untuk menghapus dosa maka sangatlah bodoh
sehingga menambahkan dosa dengan mengagungkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Ketetapan hukum tentang wajibnya memuliakan Nabi and berdosanya orang yang
memuliakan sesuatu bukan pada tempatnya begitu juga berdosa meletakan sesuatu
untuk dihina seperti memukul alat musik yang
merupakan perbuatan mungkar dalam peringatan maulid Nabi Muhammad SAW.
Dari sini kamu tahu bahwa melakukan kemungkaran pada kegiatan maulid mengurangi
dan menghina Nabi karena yang diperintahkan adalah memuliakan Nabi dengan
akhlak yang sesuai HR Tirmidzi.
Dari Annasbahwa
Rasulullah keluar bersama sahabatnya muhajirin dan anshor mereka duduk bareng
bersama Abu Bakar dan Umar tidak ada diantara mereka yang menatap Nabi kecuali
Abu Bakar dan Umar mereka melihat dan tersenyum kepada Nabi lalu membalas
senyum kepada mereka. Usama bin syarik meriwayatkan dia berkata bahwa aku
mendatangin Rasul dengan para sahabatnya yang diatas kepala mereka terdapat
seekor burung yang tenang.
Peringatan Kedelapan
Alkodi Iyat
menjelaskan tentang membunuh orang yang menyakiti Nabi SAW dia berkata dalam
kitab As Syifa hak-hak yang harus dilakukan kepada Nabi dan menjadi fardu’ain
diantaranya berbuat baik dan memuliakan Nabi, maka Allah mengaharmkan menyakiti
Nabi. Umat berkumpul untuk membunuh orang yang menyakiti Nabi dan menghinanya.
Hadist Abi Barzah Al Aslami berkata: Suatu hari aku duduk di samping Abu Bakar
As Shidiq lalu ia memarahi laki-laki muslim kemudian laki-laki itu membalasnya,
aku berkata: wahai khalifah Rasulullah biarkan aku memukulnya Abu Bakar
berkata: janganlah lakukan itu kecuali karena Rasulullah SAW. Khodi Abu
Muhammad bin Nasr berkata: Tidak ada seorangpun yang bertentangan dalam
sebuah kesepakatan sampai para imam
menjadikan dalil boleh membunuh orang yang menyakiti Nabi SAW.
Khodi Iyat
berkata tentang membunuh orang yang menyakiti Nabi maka jelaslah dia memiliki
penyakit hati dan menuju kekufuran, renungkanlah semoga Allah memberikan taufiq
atas apa yang telah disebutkan dalam kitab Tanbihat mengenai memuliakan Nabi
SAW ketika kegiatan maulid menyebutkan hadist, sunnah, serta haramnya
mengagungkan sesuatu bukan pada tempatnya karena hal itu meremehkan dan
menghina Nabi. Dan juga menjelaskan orang yang menyakiti Nabi sepakat untuk
dibunuh karena hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela. Orang yang
melakukan hal itu akan menerima siksaan dan jika ingin kembali maka
bertaubatlah kepada Allah di dunia dan akhirat.
Peringatan Kesembilan
Syekh Tajuddin
As Subki dalam kitabnya tausih menyebutkan bahwa Imam Syafii berkata dalam
sebagian teks kitab bahwa Rasulullah memotong
tangan seorang perempuan yang memiliki kemuliaan karena ria lalu Nabi berkata:
jika seorang wanita mencuri kemuliaan wanita tersebut maka aku akan memotong
tangannya juga. Imam Tajuddin As Subki berkata: Renungkalah ucapanya bahwa
seorang perempuan tidak dilahirkan dengan nama Fatimah kecuali untuk
memuliakanya walaupun Bapaknya Rasulullah SAW menyebutkanya. Karena hal itu
baik menurut syariat. Imam syafii berpendapat dan diakui oleh Imam As Subki
dengan alasan memuliakan Fatimah dan itu tidak bertentangan dengan akhlak. Nabi
pun berkata bahwa hal itu baik dan pantas untuk diikuti yang merupakan kwajiban
untuk bertata karma terhadap Rasulullah dan keluarganya dan juga menunjukan
bahwa kegiatan maulid dengan melakukan
kegiatan yang mungkar buruk bahkan sangat buruk.
Peringatan Kesepuluh
Aku telah
melampirkan pada peringatan kedua bahwa kerusakan yang terurut atas kegiatan
maulid dengan hal yang mungkar akan disebutkan pada akhir peringatan,
sekaranglah saatnya saya memaparkannya.
Diantara kerusakan
itu adalah dengan memainkan alat music, permainan, berjudi dan hal mungkar yang
lain, seperti ada unsure mubadzir yakni memanfaatkan harta bukan pada tempatnya
dengan sesuatu yang haram seperti memanfaatkan harta untuk berzina, minum arak
/ untuk maulid yang dibarengi dengan kemungkaran, maka memanfaatkan harta
dengan adanya unsure pemborosan itu diharamkan. “ sesungguhnya orang=orang yang
memubazirkan harta adalah kawan syaithan
dan syaithan itu sangatlah kufur terhadap Allah “. Memberikan harta
untuk hal itu adalah haram karena membantu untuk melakukan kemaksiatan. Barang
siapa menolong kemaksiatan maka sama saja dia mendukung kemaksiatan tersebut.
Begitu juga haram menghadiri maulid tersebut karena ada kaidah yang berbunyi segala sesuatu yang haram
maka haram pula melihat dan menghadirinya karena didalamnya tampak sebuah
kemaksiatan. Rasulullah SAW bersabda: Seluruh umatku akan diselamatkan dari
bahaya ucapan manusia yang lain kecuali orang yang membantu kemaksiatan mereka
tidak akan diselamatkan. (Ibnu Batol mengatakan hadist yang menjelaskan mencela
orang yang menampakan kemaksiatan karena hal itu sama saja meremehkan dan
menentang Allah dan Rasulnya serta orang-orang soleh).
Diantara
kerusakan yaitu adanya kemunafikan yakni menampakan sesuatu yang berbeda antara
batin dengan dzohirnya yang mana melaksanakan maulid karena cinta dan
memuliakan Rasulullah sedangkan batinnya hanya untuk bersenang-senang dan
melakukan kemaksiatan. Diantaranya juga
orang-orang yang menuntut ilmu mengadakan maulid sedangkan orang yang
alim diam saja maka orang awam akan menyangka bahwa hal itu diperbolehkan dalam
syariat. Padahal hal itu jelas mengeyampingkan syariat bahkan melepaskanya.
Diantara kerusakan juga adanya anjuran melakukan kebatilan yang mana hal itu dilarang
dalam syariat, maka haram bagi seorang yang alim diam saja karena hal itu akan
mengganggu keyakinan orang awam yang bersebrangan dengan syariat. Diantara
kerusakan adanya akhlak yang tidak baik dan penghinaan kepada Rasulullah baik
dengan ucapan dan perbuatan sebagaimana firman Allah: Sesungguhnya orang-orang
yang menyakiti Allah an Rasulnya maka Allah akan melaknat mereka didunia dan
diakhirat dan menyiapkan siksaan yang pedih. Allah berfirman: Orang-orang yang
menyakiti Rasulullah akan mendapatkan siksaan yang pedih. Allah berfirman:
Tidaklah kalian menyakiti Rasulullah, dengan sesuatu yang menyakitkan baik
ketika hidup maupun setelah wafat. Allah berfirman: Janganlah menikahi
isteri-isteri Nabi sampai kapanpun sesungguhnya hal itu sangat menyakitkan dan
Allah maha Agung. Mereka akan mendapatkan dosa besar dengan menikahi
isteri-isteri Rasulullah. Imam Bukhori mengeluarkan hadist dari Anas dan Abu
Huraira bahwa Rasulullah bersabda dalam hadits qudsinya Allah berfirman: Barang
siapa yang menghina aku sebagai penguasa maka sungguh telah tampak bagiku
perlawanan, dalam riwayat lain Allah berfirman: Barang siapa yang memusuhiku
sebagai penguasa maka sungguh aku akan memberitahukanya dengan peperangan HR
Bukhori. Nabi SAW adalah seorang penguasa bahkan bagi setiap Nabi dan Rasul
yang lain sehingga dilarang untuk
menghina dan memusuhi Rasul.
Imam Tobroni
dengan sanat yang hasan oleh Imam Tirmidzi mengeluarkan hadist dari Abi Umama
Ra bahwa Rasulullah berkata ada tiga orang yang diremehkan yaitu orang yang munafik
yang memiliki teman muslim, orang yang berilmu, imam yang adil. Didalam kitab
Fatawi Badii diantara ulama hanafi mengatakan orang yang menganggap remeh orang
yang alim maka isterinya akan tercerai maka seakan-akan dia murtad. Dalam kitab
Sarah Sifa karya Imam Mula Alil Khori mengatakan: Ada seseorang yang mengatakan
kepada Nabi wahai Nabi rambutmu jelek maka sunggu orang itu telah kafir. Dari
Abi Hafs Al Kabir berkata: Barang siapa menghina Nabi dengan menghina rambut
maka sungguh dia telahh kafir.
Renungkanlah
ancaman ini yang telah disebutkan oleh Rasulullah dalam dua hadist shohihnya
yang sangat kejam karena sama saja memerangi Allah. Hal itu sama seperti
memakan harta riba dan memusuhi wali Allah. Barang siapa dimusuhi oleh Allah
maka hidupnya tidak akan beruntung selamanya. Mohonlah perlindungan kepada
Allah agar terhindar dari kematian dengan membawa kekafiran dan orang yang
telah dimurkai oleh Allah sungguh dia akan jauh dari rahmatnya dan dia akan
terus mendapatkan celaan, semoga Allah memaafkan kita dengan segala anugerah
dan kemuliaan. Ayat-ayat dan hadist-hadist yang telah disebutkan diatas dapat
kita ambil manfaat untuk memperhatikan keputusan saya diakhir kerusakan
tersebut bahwasanya didalam kegiatan maulid yang disertai perbuatan mungkar
adalah tidak berakhlak dan sungguh telah menghina Rasulullah. Orang-orang yang
melakukan hal itu akan mendapatkan dosa besar, dekat dengan kekafiran, mati
dengan suul khotimah, dan tidak akan selamat kecuali dengan bertaubat atau
mendapat ampunan dari Allah. Orang yang menghina dan meremehkan Rasulullah maka
sungguh dalam kekafiran maka takutlah untuk menentang perintahnya karena akan
menimbulkan fitnah siksaan yang pedih wajib bagi setip penguasa umat islam
memiliki kemampuan untuk menegakan agama Allah dan memberantas orang-orang yang
ingkar kepadanya serta memberikan hukuman pada orang yang bertentangan
dengannya, agar mereka bisa mencegah
perbuatan yang buruk dan hina ini agar umat Islam tidak keluar dari ruang lingkup
keimanan.
Penutup
Kami memohon kebaikan Allah
Apa yang
dilakukan oleh kelompok NU adalah anugerah dari Allah yang mana mereka
menegakan mazhab Ahlusunnah wal jamaah yang disampaikan oleh Allah berupa
kebaikan dunia dan akhirat, sesuatu yang dimaksud dan diperkuat denga tali
Islam itu lantaran jasa Nabi Muhammad manusia terbaik, kepadanya dan kepada
para Nabi kesempurnaan shalawat dan salam dalam merayakannya sehingga
mendapatkan nasehat yang baik.
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya
Atibiyan Fi Adabi Hamlatil Quran: Ketahuilah bahwa sekelompok salaf memohon
kepada sahabatnya yang memiliki suara indah untuk membaca Al-Quran lalu mereka
mendengarkanya dan ini adalah hal yang disunnahkan dan juga kebiasaan
orang-orang pilihan, ahli ibadah, dan hamba Allah yang solih. Hal itu sunah
dari Rasulullah dalam hadits shohih dari Abdullah bin Mas’ud Ra berkata
Rasulullah berkata kepadaku: Bacalah Al-Quran untukku, aku berkata: Ya Rasul
bacalahAl-Quran untukmu dan apakah Al-Quran diturunkan untukmu? Rasul menjawab
sesungguhnya aku menyukai apa yang aku dengar lalu aku membaca surat Annisa
sampai ketika aku membaca ayat ini (bagaimana mungkin kita mendatangkan seluruh
umat sebagai saksi dan mendatangkanmu sebagai saksi) lalu Nabi berkata cukup
bagimu sekarang kemudia aku menoleh kepada Nabi sedangkan kedua matanya Nabi
melirik HR Bukhori Muslim.
Para ulama
menyunahkan untuk membuka majelis hadist Nabi dan diakhiri dengan pembacaan Al
Quran dengan suara yang indah karena hal itu dianjurkan diberbagai daerah untuk
membaca hadist yang sesuai dengan majelis dan membaca ayat tentang harapan,
ketakutan, nasehat, zuhut dari dunia, senang akhirat, memikirkanakhirat, tidak
berangan-anganyang terlalu jauh dan berakhlak mulia.
Ulama berkata
disunnahkan memperindah suara bacaan Al Quran dan selama tidak keluar dari
ketentuan tajwid dengan memanjangkan karena bila keluar dari ketentuan tajwid
dengan menambah satu huruf atau membuangnya maka haram. Adapun membaca dengan
lagu Imam Syafii berpendapat bahwa itu dimakruhkan namun pada pendapat yang
lain tidak dimakruhkan. Menurut pengikut Imam Syafii terjadi tafsil jika keluar
dari batas dengan memanjangkan nya dan tidak sesusai dengan kaidah tajwid maka
makruh namun jika tidak maka tidak makruh.
Khodi Mawardi
berkata dalam kitabnya Hawi membaca dengan melagukan jika sampai keluar dari
aturan bentuk lafadz Al Quran maka haram dan menjadi fasik dan berdosa orang
yang mendengarkanya karena sama saja mengganti lafadz Al Quran. Allah berkata:
Al Quran dengan berbahasa arab dan tidak ada lafadz yang rusak. Jika terjadi
cacat dalam pelafadzan Al Quran dengan tartil maka diperbolehkan karena hal itu
diluar ketentuan yang disepakati. Membaca Al Quran dengan melagukan yang
diharamkan itu musibah bagi sebagian orang yang bodoh yang mana mereka membaca
Al Quran disamping jenazah dan dibeberapa perayaan dan ini merupakan bid’ah
yang diharamkan dan berdosa bagi orang yang mendengarkannya dan berdosa juga bagi
orang yang mampu mencegahnya. Aku
memasrahkan beberapa kemampuanku dan berharap agar Allah memberikan taufiq
untuk mencegahnya.
Imam
qostolani berkata dalam bab memperindah suara bacaan dari Imam bukhori setelah
ucapannya Imam nawawi. Telah diketahui apa yang dikerjakan oleh orang mukalaf
dengan mengetahui wazan dan lagu dalam alqur’an berupa lagu-lagu yang dipakai
untuk merayu dengan intonasi khusus maka hal itu adalah bidah yang buruk dan
menyebabkan orang yang mendengarnya mengingkari alqur’an sedangkan orang yang
membaca mendapatkn hukuman.
Imam nawawi
berkata dalam kitabnya atibyan diantara hal yang diharuskan adalah memuliakan
alquran dengan menghindari hal-hal yang dianggap remeh oleh orang yang lupa, diantaranya adalah menghindari tertawa,
berisik dan berbicara ketika membaca alqur’an
kecuali dhorurot, ikutilah firman Allah “ jika dibacakan alquran maka
dengarkanlah dan perhatikanlah agar kamu mendapakan rahmat “ ikutilah apa yang
telah diriwayatkan oleh Imam bukhori dalam kitab shohihnya dari naïf dari ibnu
umar RA dia berkata jika membaca alquran tidaklah seorangpun yang berbicara
sampai selesai, diantaranya seperti memainkan tangan, karena sebenarnya dia
sedang bermunajat kepada Allah maka jangan memainkan tangan, diantaranya juga
melihat sesuatu yang bisa melupakan hati, yakni melihat sesuatu yang buruk yang
tidak diperbolehkan untuk dilihat seperti amrod ( laki-laki muda yang tampan ).
Karena melihat amrod tanpa adanya kebutuhan itu haram baik dengan adanya sahwat
maupun tidak, adanya fitnah ataupun tidak.
Bagai orang
yang menghadiri majelis qiroah jika melihat sesuatu yang mungkar yang telah
disebutkan maka cegahlah semampunya dengan tangan, bila tidak mampu maka dengan
lisan , namun bila tidak mampu juga maka dengan hati (doa ).
Allah berfirman
( jika alquran dibacakan maka dengarkanlah dan perhatikanlah agar kamu
mendapatkan rahmat ). Imam Baidowi berkata dalam tafsirnya tentang wajibnya
mendengarkan dan memperhatikan ketika alqur’an dibacakan secara muthlaq. Namun
umumnya ahli fiqh menyunahkannya di luar sholat. Syekh zainuddin almalibari
berkata dalam bab jum’at dalalm kitab
fathul muin : disunahkan memperhatikan bacaan alqur’an yakni diam dengan
mengalihkan pusat pemikiraannya untuk mendengarkan alqur’an , dan makruh
berbicara, contoh, orang yang mendengarkan alquran berbicara kepada orang yang
membaca alquran di tengah-tengah bacaannya dengan ucapan : bagus bagus maka itu
makruh seperti berbicara ketika khutbah. Jika bacaan itu bagus maka sunnah /
boleh namun jika bacaannya dengan lagu-lagu yang diharamkan maka haram, karena
memperindah sesuatu yang haram itu haram secar muthlaq.Dalam bab haramnya
lagu-lagu dan merubah bacaan alquran dalam kitab khozinatul asror : diceritakan
dari dzohiruddin almarginani dari pengikut madzhab hanafi : orang yang berkata
kepada tukang baca alquran dengan kata bagus maka kufur. Tatkala orang yang
membaca alquran di majelis talim dan perayaan itu dengan lagu yang diharamkan
maka haram secara muthlak, kekufuran itu tidak banyak diketahui bagi orang yang
menghalalkan hal itu.
Tadznib
Syekh izuddin bin abdus salam berkata dalam kitabnya qowaidul ahkam
fi masolihil anam : tatkala Allah mengetahui bahwa dia menetapkan hambanya
untuk condong kapada kesenangan, kenikmatan dan terhindar dari kesulitan dan sungguh
surga dikelilingi dengan hal hal yang tidak disukai sedangkan neraka
dikelilingi dengan kesenangan. Allah berjanji kepada orang yang tidak mengikuti
hawa nafsunya dan taat kepada Allah dengan memberikan surga dan keridhoan
karena cinta akan melakukan taat. Mereka memikul hal-hal yang dienci dan berat. Allah juga berjanji kepada orang
yang durhaka kepadanya dan mengikuti hawa nafsunya dengan memasukanya kedalam
api neraka sebagai siksaan dan hinaan karena tidak taat kepadanya mereka
menjauhkan kenikmatan dan kesenangan serta memuji. Allah memuji hambanya yang
taat karena cintanya memuji Allah, begitu juga menghina orang yang durkaha
kepadanya karena dia menjauhkan diri dari Allah. Begitu juga Allah meletakan
hukuman untuk mencegah keburukan, maka wajib bagi hamba Allah mengikuti
petunjuknya dan menjauhkan hal-hal yang menyebabkan kerusakan. Diantara
kebahagiaan ialah seseorang yang memilih untuk selalu melakukan ibadah secara
teus menerus, dan yang paling utama adalah melakukan ibadah secara istiqomah.
Kebahagiaan yang sesungguhnya adalah dengan mengikuti syariat yang datang
melalui hati dan menghindar dari hawa
nafsu yang selalu mengganggu dirinya. Allah berfirman: Barang siapa
mengikuti petunjukku maka tidak akan sesat dan tidak akan hina. Yakni tidak
akan sesat didunia dari kebenaran dan tidak akan hina diakhirat dengan siksaan.
Ibnu Abbas berkata sesuai dengan firman Allah: Ikutilah apa yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu yakni Al Quran dan hadist. Allah berfirman: Barang siapa
taat kepada Allah dan Rasulnya maka sungguh beruntung. Tidak ada ketaatan yang
dilakukan kecuali akan memberikan cahaya kepadanya. Selama ketaatan itu
dilakukan maka cahaya akan terus menumpuk sehingga akan menjadi hamba Allah
yang taat dan ma’rifat. Allah berfirman: Orang-orang yang berjuang dijalanku
maka aku akan berikan petunjuk.
Apa yang diketahui oleh orang-orang yang taat dan ikhlas, ketika
sebuah perbuatan dilakukan tanpa ikhlas maka tidak akan bertambah kecuali
gelapnya hati karena mereka durhaka dengan meninggalkan keihklasan dan merusak
pahala dengan ria. Barang siapa menghadap Allah maka Allah akan menghadapnya
dan barang siapa menghindar dari Allah maka Allah akan menghindarinya. Barang
siapa mendekatkan diri kepada Allah sejengkal maka Allah akan mengdekatkanya
sehasta dan barang siapa mendekatkan diri kepada Allah sehasta maka Allah akan
mendekatkanya sedifa. Barang siapa berjalan menuju Allah maka Allah akan lari
kepadanya dan barang siapa yang menisbatkan sesuatu kepada dirinya maka sungguh
dia telah sesat. Barang siapa menisbatkan sesuatu kepada sang pencipta sungguh
akan mendapatkan tambahan nikmat karena Allah berfirman: Jika kamu bersyukur
maka aku akan menambahkan nikmat kepadamu dan aku akan membalas orang-orang
yang bersyukur.
Sebaik-baik mendekatkan diri kepada Allah adalah rendah hati karena
kemuliaan Allah dan tunduk kepada keagunganya, takut atas kekharismaanya, dan
bebas dari daya dan upaya kecuali dengan izin Allah, hal ini merupaka sikap
orang-orang yang ma’rifat. Sesuatu yang keluar dari itu semua adalah jalanya
orang-orang yang bodoh atau lupa kepada Allah.
Ya Allah jadikanlah kami tergolong orang-orang yang ma’rifat dan
orang-orang yang ikhlas dalam beramal dengan perantara Nabi Muhammad, keluarga,
dan para sahabatnya.
Kitab tanbihat ini selesai pada hari Ahad 12 Rabiussani tahun 1355
H Dirumah saya Tebu Ireng Jombang. Semoga Allah menjaganya dari kejelekan dan
kerusakan, akhir doa kami segala puji bagi
Allah yang menguasai alam semesta dan Allah bershalawat dan mengucapkan
salam kepada Rasulnya Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar