Selasa, 15 Desember 2015

Benarkah Peringatan Maulid Nabi SAW itu sudah sesuai yang diajarkan oleh KH.Hasyim Asy'ari ?......

Wahai warga Nahdhiyyin marilah sama-sama kita kaji ulang kitab " IRSYADUS SAARI " karangan KH. Hasyim Asy'ari pada bab " TANBIHATUL WAJIBAT " yang menjelaskan secara gamblang hal-hal yang diharamkan dalam pelaksanaan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Beliau mengarang kitab tersebut pastilah ada maksud khusus untuk menjaga kemurnian peringatan maulid Nabi SAW, agar sesuai dengan nilai-nilai islamiyyah



Peringatan Keras Bagi Orang yang Mengadakan Maulid Dengan Hal yang Mungkar
بسم الله الرحمن الرحيم
Setiap Bid’ah itu sesat

Segala puji bagi Allah yang telah membinasakan kegelapan pada zaman jahiliyah dengan cahaya syari’at maha suci Allah alangkah besarnya kekuasaan Allah dalam segala hal, aku memuji Allah dengan hati yang paling dalam dan lisan yang paling tulus dan bersyukur kepada Allah degan hati dan perbuatan, aku bersaksi tiada tuhan selain Allah tidak ada sekutu baginya tidak memiliki rupa tidak memiliki arah tidak bermasa dan tidak bertempat, aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan utusanya Nabi pembawa rahmat dan syafaat bagi umatnya akhlaknya adalah Al-Quran. Sholawat selalu tercurahkan kepadanya, keluarganya, para sahabatnya, seluruh Nabi dan Rasul, dan hamba-hamba Allah yang sholih serta para malaikat dan para pengikutnya hingga hari kiamat, selama masih ada ketenangan di dunia ini dan perputaran waktu dan pergantian siang dan malam.
Setelah itu hamba Allah yang lemah yang banyak kekuranganya Muhammad Hasyim bin Muhammad Asyari Al Jombangi semoga Allah selalu membalasnya dengan kasih sayang.
Aku melihat pada malam senin 25 Rabiul Awal  tahun 1355 H orang-orang yang menuntun ilmu dibeberapa pesantren mereka mengadakan perkumpulan yang disebut maulid mereka mendatangkan alat-alat permainan lalu mereka membaca sedikit tentang ayat Al-Quran dan hadist dalam permulaanya, ayat-ayat yang berkaitan dengan maulid dan setelahnya dari perjalanan Nabi kemudian mereka melakukan hal-hal yang mungkar seperti saling pukul dan saling memberi mereka menyebutnya bancaan(makan bersama) tinju dan memukul rebana semuanya itu dengan mendatangkan perempuan yang bukan mahramnya diantara mereka memainkan alat nsur, bersandiwara, dan bermain judi, dan bercampur antara laki dan perempuan dan menari, terlena dalam kesenangan, tertawa, bersuara tinggi dan berteriak-teriak dimasjid maka saya melarang mereka melakukan hal-hal tersebut lalu mereka berpencar.
Ketika aku menggambarkan dan aku khawatir perbuatan ini menyebar kebebrapa tempat dan orang awam justru menambahkan maksiat, terkadang kemaksiatan itu mengeluarkan mereka dari Agama Islam maka saya mengarang kitab tanbihat ini sebagai nasehat agama dan petunjuk bagi umat Islam. Aku memohon kepada Allah menjadika kitab ini murni Karena Allah Karena sesungguhnya dia yang maha memiliki anugerah dan maha mulia.

Peringatan  Pertama

Berdasarkan pendapat ulama modern bahwa maulid yang disunahkan oleh para imam adalah berkumpulnya manusia, membaca ayat suci Al-Quran, membaca hadist Nabi pada permulaanya dan sesuatu yang tejadi pada masa kelahiran Rasulullah, diantaranya keistimewaan beliau sebelum menjadi Rasul dan perjalanan beliau lalu diletakanlah makanan untuk dimakan bersama-sama sampai bubar. Jika manusia menambahkan perkumpulan tersebut dengan rebana dengan memperhatikan akhlak maka tidak apa-apa. Syeikh Syihabuddin Abu Muhammad Abdurrahman bin Islamil yang dikenal dengan Abi Syamah Rahimahullah dalam kitabnya ( mendorong  megingkari bidah dan peristiwa ). Diantara bidah yang baik pada masa kita dilakukan di kota irbil semoga Allah memberkahi kota tersebut setiap tahunnya pada hari bersamaan dengan maulid nabi SAW merupakan bagian dari shodaqoh, kebaikan dan menampakkan perhiasan dan kebahagiaan. Sesungguhnya hal itu adalah kebaikan untuk orang faqir dan arena memiliki rasa cinta kepada Nabi SAW mengagungkannya dalam hati dan bersyukur kepada Allah dengan segala anugerah dengan diutusnya Rasulullah sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam .
Orang yang pertama kali melakukan hal itu pada kota mausil adalah syekh Umar bin Muhammad almulla salah seorang sholih yang terkenal  dan penguasa kota Irbil dan lainnya mengikutinya.
Syekh Yusuf bin Ismail An nabahani Rahimahullah berkata dalam kitabnya ( cahaya Muhammad ) Rasulullah dilahirkan di kota Makkah di rumahnya Muhammad bin Yusuf lalu tsuwaibah menyusui beliau dia adalah budak merdekanya Abi Lahab , yang mana Abu Lahab memerdekakannya tatkala dia gembira atas kelahiran Nabi SAW. Abu lahab diimpikan setelah mati dalam tidurnya dikatakan bagaimana keadaanmu ? dia menjawab di neraka kecuali diringankan siksaan bagiku setiap malam senin dan saya menghisap air dantara dua jari  dan memberikan isyaroh dengan ujung kedua jari , sesungguhnya hal itu karena memerdekakan tsuwaibah ketika bergembira atas lahirnya Nabi SAW dank arena tsuwaibah menyusui  nabi.
Ibnul Jazari berkata : jika Abu lahab yang kafir ini alqur’an turun dengan mencacinya maka dibalas dengan kebhagiaannya pada malam kelahirannya Nabi SAW . bagaimana keadaan umat Muhammad yang memiliki tauhid bergembira atas lahirnya Nabi dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mencintai Nabi SAW  maka sungguh umurku akan mendapatkan balasan dari Allah yakni dimasukkan ke dalam surge tempat kenikmatan. Umat islam masih merayakan Maulid , membuat perayaan, bershodaqoh dengan bermacam-macam, dan memperhatikan pembacaan kisah maulid Nabi dan tampaklah anigrah dari keberkahan Nabi SAW.
Imam Ahmad bin Hajar berkata dalam kitab syahadah dari kitab tuhfatul muhtaj (bolehnya rebana ), memukul dan memperdengarkannya karena adanya resepsi / perayaan, sebab Nabi SAW mengakui beberapa perempuan muda memukul rebana ketika Ali meminang Fatimah bahkan Nabi berkata kepada seseorang diantara kita ada seorang Nabi ada yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan kamu memuji beberapa orang yang mati syahid didalam perang badar. HR Bukhori dalam hadist shohih menerangkan pemisahaan antara haram dan halal yaitu dengan memukul rebana dan hadist ramainkanlah pernikahan dan laksanakanlah dimasjid dan pukullah rebana sanatnya hasan dan di doifkan oleh imam tirmidzi yang mengatakan hadist ini ditolak. Oleh karena itu imam bagowi  dan lainya mengatakan bahwa memukul rebana adalah sunnah didalam resepsi pernikahan dan serupanya seperti khitanan, karena umar mengakui hal itu dalam pernikahan dan khitan dan mengingkari diselain kedua hal itu HR Ibnu Abi Syaibah. Begitu juga diperbolehkan pada selain dua hal itu sebagai wujud kebahagiaan menurut pendapat yang lebih shohih. HR Tirmidzi dan Ibnu Hiban bahwa Rasulullah ketika kembali ke Madinah dari peperangan, ada seorang budak perempuan bernama sauda berkata kepada Nabi sesungguhnya aku bernazar jika Allah mengembalikanmu dari peperangan dalam keadaan selamat aku akan memukul rebana maka Rasul berkata jika kamu bernazar maka penuhilah nazarmu dan hal ini untuk menyambut kedatangan orang alim atau penguasa, tidak ada perbedaan didalamnya. Bahkan juga disunnahkan karena merasa bahagia dengan kedatangan orang alim untuk memberikan menfaat kepada orang islam, karena sesuatu yang diperbolehkan itu tidak akan terikat dengan sebuah nazar dan tidak akan diperintahkan untuk melakukanya. Namun menurut pendapat yang lebih shohih membahas permasalahan nazar adanya tambahan harus melakukannya. Diperbolehkan atau disunnahkan bagi orang yang mengatakan memukul rebana itu sunnah walaupun terjadiperbedaan pendapat didalamnya karena hadist yang mutlak. Pengakuan bahwa rebana bukanlah sesuatu yang diperdebatkan itu membutuhkan pengakuan yang disepakati, karena perbedaan tersebut harus melihat sejarah rebana seperti rebananya orang arab atau rebana yang dipukul untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti rebananya orang azam. Imam azroi melawan pendapat ini bahwa bunyi rebana itu menimbulkan dapat menimbulkan tarian sehingga menurut pendapat yang disepakati adalah haram hukumnya. Dalam hal itu terjadi perbedaan dan tidak ada perbedaan dalam hal memukul rebana baik laki-laki maupun perempuan bahkan menurut pendapatanya Halimi bahwa perempuan boleh memukul rebana dan pendapat ini ditolak oleh imam subki.





Peringatan Kedua

Kegiatan maulid dengan sesuatu yang saya gambarkan terdahulu adalah haram dan tidak terjadi perbedaan. Namun orang yang  memiliki iman dan kewibawaan akan lebih bijak dalam menanggapinya. Orang yang mata hatinya ditutup dan banyak makan dan minum dan tidak takut dalam kemaksiatan dia mendapatkan hinaan dan tidak memperdulikan bahwa kegiatan maulid itu tergolong dosa besar begitu juga melihat maulid dan menghadiri maulid menyumbangkan harta untuk maulid maka hal itu sangat diharamkan karena mengandung kerusakan diakhir peringatan ini. Imam Baidowi Rohimahullah berkata dalam tafsirnya sesuai dengan firman Allah: Janganlah engkau mencela menyembah selain Allah sampai mereka menghina Allah karena berbuat aniaya tanpa dasar ilmu. Dikatakan umat islam yang menghina Tuhan orang kafir mereka dilarang untuk menghinanya karena itu akan menjadi itu sebab mereka menghina Allah. Berdaasrkan firman Allah tersebut terdapat nsure ketaatan yang memunculkan sebuah dalil yang berbunyi: Jika ketaatan mendatangkan kemaksiatan maka wajib meninggalkan keataatan itu karena sesuatu yang mendatangkan keburukan itu buruk.
Jika kamu mengetahui hal tersebut, maka kegiatan maulid bila berpotensi mendatangkan kemaksiatan maka wajib meninggkanalkannya dan haram melaksanakanya. Ada seseorang yang dapat dipercaya memberikan kabar kepadaku bahwasanya maulid yang dilakukan dengan kemungkaran terjadi disebuh desa yang bernama Siwulan terletak di Kota Madiun yakni bercampurnya laki-laki dan perempuan, mengadakan sandiwara dengan menggunakan pakaian wanita karena hal itu akan menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya baik laki-laki maupun perempuan dan akan menimbulkan kerusakan yang tidak terduga sehingga kerusakan itu menimbulkan perceraian anatara suami isteri dan hal ini timbul karena kegiatan maulid yang disertai kemungkaran.


Peringatan Ketiga

Syekh Tajuddin Umar bin Ali Alahomi Asakandari yang dikenal Alfakihani merupakan guru besar aliran mazhab mailiki Rahimahullah menjelaskan haramnya kegiatan maulid dengan gambaran yang sudah disebut karena hal itu dijelaskan dalam kitabnya Al Maurid Fi Kalami Alal Maulid ada sebuah pendapat dalam dua pasal membedakan anatara dua hal yaitu: 1. Seorang laki-laki yang melakukan kegiatan maulid dengan hartanya untuk keluarganya, sahabatnya, keluarga besarnya yang tidak berlebih-lebihan menjamu makanan dan tidak melakukan dosa inilah bid’ah yang dimakrukan jika seorang tidak melakukanya sebagai orang yang taat mereka adalah ahli fiqih, para ulama yang menjadi pelita zaman dan perhiasaan kehidupan. 2. Orang yang berkhianat dan sulit untuk bertakwa sehingga memberikan sesuatu dan nafsunya mengikuti shawa nafsunya dan menimbulakan sakit hati. Seorang ulama berkata mengambil harta dengan jabatan itu sama dengan mengambil harta dengan pedang apalagi disandarkan kepada lagu-lagu, alat-alat yang buruk seperti rebana, suling, berkumpul laki-laki dan perempuan yang menimbulkan fitnah atau tari-tarian dengan goyangan yang tidak pantas, terlena dalam kesenangan dan lupa terhadap kiamat. Begitu juga perempuan jika berkumpul tanpa adanya laki-laki mereka mengeraskan suara mereka dengan bernyanyi, menembangkan nasyid, membaca Al-Quran, berdzikir, dan hal itu diharamkan dan tidak ada perbedaan didalamnya. Begitu juga Syekh Jalaludin Asuyuti mengharamkan hal itu. Pendapat beliau mengikuti pendapat Syekh Tajuddin  yang shohih dengan bunyi: bahwa keharaman tersebut muncul karena sesuatu yang diharamkan bukan untuk menampakan syiar maulid.

Peringatan Keempat

Syekh Abu Abdillah bin Al Haj Al Maliki menjelaskan keharaman kegiatan maulid dengan hal-hal yang mungkar dalam kitabnya Al Madkhol, dalam pasal menerangkan maulid. Diantara bid’ah yang mereka lakukan adalah keyakinan  mereka bahwa itu merupakan ibadah yang mulia dan menampakan syiar pada bulan Rabiul Awal Hal itu mengandung bia’ah dan sesuatu yang diharamkan diantaranya menggunakan nyanyian-nyanyian dengan alat pukul seperti rebana yang keras suaranya suling dan alat-alat lain yang bisa diperdengarkan. Mereka melakukan hal itu karena kebiasaan yang jelek dan sibuk melakukan bid’ah dan hal-hal yang diharamkan, mereka melagukan nyanyian-nyanyian kecuali mereka melakukanya dengan berakhlak. Maulid dimulai dengan bacaan ayat suci Al-Quran. Seorang ulama yang ahli Ma’rifat memberika jalan, menentramkan hati sehingga mereka melakukan maulid sebagai ibadah bukan dengan hal-hal yang diharamkan karena sesungguhnya kita milik Allah dan akan kembali kepadaya. Islam dimulai dengan keanehan maka akan kembali dengan keanehan.

Peringatan Kelima

Syekh Islam Hafidz Ashr Abul Fadl Ahmad bin Hajar Al Askolani Rohimahullah menjelaskan keharaman kegiatan maulid dengan hal-hal yangmungkar. Beliau ditanya tentang kegiatan maulid lalu menawab pada dasarnya kegiatan maulid itu bid’ah berdasarkan pendapat ulama salaf sholih Abad ke tiga. Namun bid’ah tersebut ada yang mengandung kebaikan ada juga keburukan, maka barang siapa melalukan bid’ah yang menimbulkan kebaikan dan menjauhi keburukan maka kegiatan maulid itu bid’ah hasanah dan jika tidak maka menjadi bid’ah sayiah. Hal itu jelas bagi saya berdasarkan dalil yang kuat dalam hadistnya imam bukhori muslim. Nabi Muhammad SAW datang ke Madinah lalu mendapati orang yahudi berpuasa pada hari asuro, lalu Nabi bertanya kemudian mereka menjawab hari itu adalah hari ditenggelamkanya Firaun dan diselamatkanya Musa maka kami berpuasa karena bersyukur kepada Allah. Kejadian itu diambil manfaatnya untuk bersyukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepadanya pada hari-hari tertentu karena mendapatkan nikmat atau tertolak dari bahaya. Hal itu dikembalikan setiap tahunya dan bersyukur kepada Allah dengan melakukan ibadah seperti sujud, puasa, sedekah, membaca Al-Quran. Nikmat apapun yang kita peroleh untuk menumbuhkan cinta kita kepada Nabi SAW. Hari asuro ini sesuai dengan kisah nabi Musa As pada hari asuro. Orang yang tidak memperhatikan hal tersebut dia tidak memperdulikan maulid pada hari-hari berikutnya bahkan sekelompok manusia memindahkan hari tersebut kepada hari-hari yang lain. Hal ini sesusai kaitanya dengan dasar kegiatan maulid. Adapun kegiatan dipahami untuk bersyukur kepada Allah dengan membaca ayat suci al Quran , memberi makanan, sedekah, memuji Rasul, dan menggerakan hati untuk melakukan kebaikan serta perbuatan akhirat. Adapun mengikuti kegiatan maulid seperti mendengarkan dan kesenangan maka itu sesuatu yang diperbolehkan untuk menumbuhkan rasa bahagia. Tidak diharamkan atau dimakruhkan begitu juga pendapat yang lebih utama.

Peringatan Keenam

Khodi iyat menjelaskan wajibnya memuliakan Nabi, mengagungkan ketika mengadakan kegiatan maulid. Menyebutkna sejarah sunnah dan nama-nama beliau. Iyat berkata dalam kitabnya Ashifa Fi Hukukil Mustafa: Ketahuilah bahwa emmeuliakan dan mengagungkan Nabi SAW setelah wafatnya adalah wajib sebagaimana semasa hidupnya. Hal iu dilakukan ketika menyebutkan namanya, haditsnya, sunnahnya, dan memperdengarkan namanya. Ibrahim Attujiwi mengatakan wajib bagi setiap mu’min kapan saja dia menyebutkan Nabi untuk khusyuk dan mengagungkanya serta tenang dan meniru kewibawaanya serta kemulianya dengan mengaplikasikanya kedalam diri. Jika diantara Nabi ada seseorang yang hadir didalam masjid maka wajib baginya untuk memperhatikannya , meneladaninya seakan-akan Nabi ada disampingnya. Dia berakhlak sebagaimana Allah mengajarkan akhlak kepada kita dengan memuliakan Nabi dan merendahkan suara dari suaranya Nabi. Penjelasan Khodi Iyat ini jelas mngenai haramnya kegiatan maulid dengan hal-hal yang mungkar.



Peringatan Ketujuh

Syekh Ibnu haj al fasi dalam kitab hasyitah mayaroh menjelaskan mengagungkan sesuatu bukan pada tempatnya adalah haram, karena hal itu merupakan kebiasaan yang buruk .apa yang dilakukan oleh orang yang memainkan alat musik untuk mengawali kegiatan maulid atau untuk memuji Allah, Nabi, dan berwhalawat kepadanya yang kemudian diakhiri dengan doa maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan dan mendekati kekufuran. Jika mereka menginginkan untuk menghapus dosa maka sangatlah bodoh sehingga menambahkan dosa dengan mengagungkan sesuatu bukan pada tempatnya. Ketetapan hukum tentang wajibnya memuliakan Nabi and berdosanya orang yang memuliakan sesuatu bukan pada tempatnya begitu juga berdosa meletakan sesuatu untuk dihina seperti memukul alat musik yang  merupakan perbuatan mungkar dalam peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Dari sini kamu tahu bahwa melakukan kemungkaran pada kegiatan maulid mengurangi dan menghina Nabi karena yang diperintahkan adalah memuliakan Nabi dengan akhlak yang sesuai HR Tirmidzi.
Dari Annasbahwa Rasulullah keluar bersama sahabatnya muhajirin dan anshor mereka duduk bareng bersama Abu Bakar dan Umar tidak ada diantara mereka yang menatap Nabi kecuali Abu Bakar dan Umar mereka melihat dan tersenyum kepada Nabi lalu membalas senyum kepada mereka. Usama bin syarik meriwayatkan dia berkata bahwa aku mendatangin Rasul dengan para sahabatnya yang diatas kepala mereka terdapat seekor burung yang tenang.

Peringatan Kedelapan

Alkodi Iyat menjelaskan tentang membunuh orang yang menyakiti Nabi SAW dia berkata dalam kitab As Syifa hak-hak yang harus dilakukan kepada Nabi dan menjadi fardu’ain diantaranya berbuat baik dan memuliakan Nabi, maka Allah mengaharmkan menyakiti Nabi. Umat berkumpul untuk membunuh orang yang menyakiti Nabi dan menghinanya. Hadist Abi Barzah Al Aslami berkata: Suatu hari aku duduk di samping Abu Bakar As Shidiq lalu ia memarahi laki-laki muslim kemudian laki-laki itu membalasnya, aku berkata: wahai khalifah Rasulullah biarkan aku memukulnya Abu Bakar berkata: janganlah lakukan itu kecuali karena Rasulullah SAW. Khodi Abu Muhammad bin Nasr berkata: Tidak ada seorangpun yang bertentangan dalam sebuah  kesepakatan sampai para imam menjadikan dalil boleh membunuh orang yang menyakiti Nabi SAW.
Khodi Iyat berkata tentang membunuh orang yang menyakiti Nabi maka jelaslah dia memiliki penyakit hati dan menuju kekufuran, renungkanlah semoga Allah memberikan taufiq atas apa yang telah disebutkan dalam kitab Tanbihat mengenai memuliakan Nabi SAW ketika kegiatan maulid menyebutkan hadist, sunnah, serta haramnya mengagungkan sesuatu bukan pada tempatnya karena hal itu meremehkan dan menghina Nabi. Dan juga menjelaskan orang yang menyakiti Nabi sepakat untuk dibunuh karena hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela. Orang yang melakukan hal itu akan menerima siksaan dan jika ingin kembali maka bertaubatlah kepada Allah di dunia dan akhirat.

Peringatan Kesembilan

Syekh Tajuddin As Subki dalam kitabnya tausih menyebutkan bahwa Imam Syafii berkata dalam sebagian teks kitab  bahwa Rasulullah memotong tangan seorang perempuan yang memiliki kemuliaan karena ria lalu Nabi berkata: jika seorang wanita mencuri kemuliaan wanita tersebut maka aku akan memotong tangannya juga. Imam Tajuddin As Subki berkata: Renungkalah ucapanya bahwa seorang perempuan tidak dilahirkan dengan nama Fatimah kecuali untuk memuliakanya walaupun Bapaknya Rasulullah SAW menyebutkanya. Karena hal itu baik menurut syariat. Imam syafii berpendapat dan diakui oleh Imam As Subki dengan alasan memuliakan Fatimah dan itu tidak bertentangan dengan akhlak. Nabi pun berkata bahwa hal itu baik dan pantas untuk diikuti yang merupakan kwajiban untuk bertata karma terhadap Rasulullah dan keluarganya dan juga menunjukan bahwa kegiatan maulid dengan  melakukan kegiatan yang mungkar buruk bahkan sangat buruk.

Peringatan Kesepuluh

Aku telah melampirkan pada peringatan kedua bahwa kerusakan yang terurut atas kegiatan maulid dengan hal yang mungkar akan disebutkan pada akhir peringatan, sekaranglah saatnya saya memaparkannya.
Diantara kerusakan itu adalah dengan memainkan alat music, permainan, berjudi dan hal mungkar yang lain, seperti ada unsure mubadzir yakni memanfaatkan harta bukan pada tempatnya dengan sesuatu yang haram seperti memanfaatkan harta untuk berzina, minum arak / untuk maulid yang dibarengi dengan kemungkaran, maka memanfaatkan harta dengan adanya unsure pemborosan itu diharamkan. “ sesungguhnya orang=orang yang memubazirkan harta adalah kawan syaithan  dan syaithan itu sangatlah kufur terhadap Allah “. Memberikan harta untuk hal itu adalah haram karena membantu untuk melakukan kemaksiatan. Barang siapa menolong kemaksiatan maka sama saja dia mendukung kemaksiatan tersebut. Begitu juga haram menghadiri maulid tersebut karena  ada kaidah yang berbunyi segala sesuatu yang haram maka haram pula melihat dan menghadirinya karena didalamnya tampak sebuah kemaksiatan. Rasulullah SAW bersabda: Seluruh umatku akan diselamatkan dari bahaya ucapan manusia yang lain kecuali orang yang membantu kemaksiatan mereka tidak akan diselamatkan. (Ibnu Batol mengatakan hadist yang menjelaskan mencela orang yang menampakan kemaksiatan karena hal itu sama saja meremehkan dan menentang Allah dan Rasulnya serta orang-orang soleh).
Diantara kerusakan yaitu adanya kemunafikan yakni menampakan sesuatu yang berbeda antara batin dengan dzohirnya yang mana melaksanakan maulid karena cinta dan memuliakan Rasulullah sedangkan batinnya hanya untuk bersenang-senang dan melakukan kemaksiatan. Diantaranya juga  orang-orang yang menuntut ilmu mengadakan maulid sedangkan orang yang alim diam saja maka orang awam akan menyangka bahwa hal itu diperbolehkan dalam syariat. Padahal hal itu jelas mengeyampingkan syariat bahkan melepaskanya. Diantara kerusakan juga adanya anjuran melakukan kebatilan yang mana hal itu dilarang dalam syariat, maka haram bagi seorang yang alim diam saja karena hal itu akan mengganggu keyakinan orang awam yang bersebrangan dengan syariat. Diantara kerusakan adanya akhlak yang tidak baik dan penghinaan kepada Rasulullah baik dengan ucapan dan perbuatan sebagaimana firman Allah: Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah an Rasulnya maka Allah akan melaknat mereka didunia dan diakhirat dan menyiapkan siksaan yang pedih. Allah berfirman: Orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapatkan siksaan yang pedih. Allah berfirman: Tidaklah kalian menyakiti Rasulullah, dengan sesuatu yang menyakitkan baik ketika hidup maupun setelah wafat. Allah berfirman: Janganlah menikahi isteri-isteri Nabi sampai kapanpun sesungguhnya hal itu sangat menyakitkan dan Allah maha Agung. Mereka akan mendapatkan dosa besar dengan menikahi isteri-isteri Rasulullah. Imam Bukhori mengeluarkan hadist dari Anas dan Abu Huraira bahwa Rasulullah bersabda dalam hadits qudsinya Allah berfirman: Barang siapa yang menghina aku sebagai penguasa maka sungguh telah tampak bagiku perlawanan, dalam riwayat lain Allah berfirman: Barang siapa yang memusuhiku sebagai penguasa maka sungguh aku akan memberitahukanya dengan peperangan HR Bukhori. Nabi SAW adalah seorang penguasa bahkan bagi setiap Nabi dan Rasul yang lain sehingga dilarang untuk  menghina dan memusuhi Rasul.
Imam Tobroni dengan sanat yang hasan oleh Imam Tirmidzi mengeluarkan hadist dari Abi Umama Ra bahwa Rasulullah berkata ada tiga orang yang diremehkan yaitu orang yang munafik yang memiliki teman muslim, orang yang berilmu, imam yang adil. Didalam kitab Fatawi Badii diantara ulama hanafi mengatakan orang yang menganggap remeh orang yang alim maka isterinya akan tercerai maka seakan-akan dia murtad. Dalam kitab Sarah Sifa karya Imam Mula Alil Khori mengatakan: Ada seseorang yang mengatakan kepada Nabi wahai Nabi rambutmu jelek maka sunggu orang itu telah kafir. Dari Abi Hafs Al Kabir berkata: Barang siapa menghina Nabi dengan menghina rambut maka sungguh dia telahh kafir.
Renungkanlah ancaman ini yang telah disebutkan oleh Rasulullah dalam dua hadist shohihnya yang sangat kejam karena sama saja memerangi Allah. Hal itu sama seperti memakan harta riba dan memusuhi wali Allah. Barang siapa dimusuhi oleh Allah maka hidupnya tidak akan beruntung selamanya. Mohonlah perlindungan kepada Allah agar terhindar dari kematian dengan membawa kekafiran dan orang yang telah dimurkai oleh Allah sungguh dia akan jauh dari rahmatnya dan dia akan terus mendapatkan celaan, semoga Allah memaafkan kita dengan segala anugerah dan kemuliaan. Ayat-ayat dan hadist-hadist yang telah disebutkan diatas dapat kita ambil manfaat untuk memperhatikan keputusan saya diakhir kerusakan tersebut bahwasanya didalam kegiatan maulid yang disertai perbuatan mungkar adalah tidak berakhlak dan sungguh telah menghina Rasulullah. Orang-orang yang melakukan hal itu akan mendapatkan dosa besar, dekat dengan kekafiran, mati dengan suul khotimah, dan tidak akan selamat kecuali dengan bertaubat atau mendapat ampunan dari Allah. Orang yang menghina dan meremehkan Rasulullah maka sungguh dalam kekafiran maka takutlah untuk menentang perintahnya karena akan menimbulkan fitnah siksaan yang pedih wajib bagi setip penguasa umat islam memiliki kemampuan untuk menegakan agama Allah dan memberantas orang-orang yang ingkar kepadanya serta memberikan hukuman pada orang yang bertentangan dengannya, agar mereka  bisa mencegah perbuatan yang buruk dan hina ini agar umat Islam tidak keluar dari ruang lingkup keimanan.

Penutup
Kami memohon kebaikan Allah

Apa yang dilakukan oleh kelompok NU adalah anugerah dari Allah yang mana mereka menegakan mazhab Ahlusunnah wal jamaah yang disampaikan oleh Allah berupa kebaikan dunia dan akhirat, sesuatu yang dimaksud dan diperkuat denga tali Islam itu lantaran jasa Nabi Muhammad manusia terbaik, kepadanya dan kepada para Nabi kesempurnaan shalawat dan salam dalam merayakannya sehingga mendapatkan nasehat yang baik.
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Atibiyan Fi Adabi Hamlatil Quran: Ketahuilah bahwa sekelompok salaf memohon kepada sahabatnya yang memiliki suara indah untuk membaca Al-Quran lalu mereka mendengarkanya dan ini adalah hal yang disunnahkan dan juga kebiasaan orang-orang pilihan, ahli ibadah, dan hamba Allah yang solih. Hal itu sunah dari Rasulullah dalam hadits shohih dari Abdullah bin Mas’ud Ra berkata Rasulullah berkata kepadaku: Bacalah Al-Quran untukku, aku berkata: Ya Rasul bacalahAl-Quran untukmu dan apakah Al-Quran diturunkan untukmu? Rasul menjawab sesungguhnya aku menyukai apa yang aku dengar lalu aku membaca surat Annisa sampai ketika aku membaca ayat ini (bagaimana mungkin kita mendatangkan seluruh umat sebagai saksi dan mendatangkanmu sebagai saksi) lalu Nabi berkata cukup bagimu sekarang kemudia aku menoleh kepada Nabi sedangkan kedua matanya Nabi melirik HR Bukhori Muslim.
Para ulama menyunahkan untuk membuka majelis hadist Nabi dan diakhiri dengan pembacaan Al Quran dengan suara yang indah karena hal itu dianjurkan diberbagai daerah untuk membaca hadist yang sesuai dengan majelis dan membaca ayat tentang harapan, ketakutan, nasehat, zuhut dari dunia, senang akhirat, memikirkanakhirat, tidak berangan-anganyang terlalu jauh dan berakhlak mulia.
Ulama berkata disunnahkan memperindah suara bacaan Al Quran dan selama tidak keluar dari ketentuan tajwid dengan memanjangkan karena bila keluar dari ketentuan tajwid dengan menambah satu huruf atau membuangnya maka haram. Adapun membaca dengan lagu Imam Syafii berpendapat bahwa itu dimakruhkan namun pada pendapat yang lain tidak dimakruhkan. Menurut pengikut Imam Syafii terjadi tafsil jika keluar dari batas dengan memanjangkan nya dan tidak sesusai dengan kaidah tajwid maka makruh namun jika tidak maka tidak makruh.
Khodi Mawardi berkata dalam kitabnya Hawi membaca dengan melagukan jika sampai keluar dari aturan bentuk lafadz Al Quran maka haram dan menjadi fasik dan berdosa orang yang mendengarkanya karena sama saja mengganti lafadz Al Quran. Allah berkata: Al Quran dengan berbahasa arab dan tidak ada lafadz yang rusak. Jika terjadi cacat dalam pelafadzan Al Quran dengan tartil maka diperbolehkan karena hal itu diluar ketentuan yang disepakati. Membaca Al Quran dengan melagukan yang diharamkan itu musibah bagi sebagian orang yang bodoh yang mana mereka membaca Al Quran disamping jenazah dan dibeberapa perayaan dan ini merupakan bid’ah yang diharamkan dan berdosa bagi orang yang mendengarkannya dan berdosa juga bagi orang yang mampu  mencegahnya. Aku memasrahkan beberapa kemampuanku dan berharap agar Allah memberikan taufiq untuk mencegahnya.
            Imam qostolani berkata dalam bab memperindah suara bacaan dari Imam bukhori setelah ucapannya Imam nawawi. Telah diketahui apa yang dikerjakan oleh orang mukalaf dengan mengetahui wazan dan lagu dalam alqur’an berupa lagu-lagu yang dipakai untuk merayu dengan intonasi khusus maka hal itu adalah bidah yang buruk dan menyebabkan orang yang mendengarnya mengingkari alqur’an sedangkan orang yang membaca mendapatkn hukuman.
Imam nawawi berkata dalam kitabnya atibyan diantara hal yang diharuskan adalah memuliakan alquran dengan menghindari hal-hal yang dianggap remeh oleh orang yang  lupa, diantaranya adalah menghindari tertawa, berisik dan berbicara ketika membaca alqur’an  kecuali dhorurot, ikutilah firman Allah “ jika dibacakan alquran maka dengarkanlah dan perhatikanlah agar kamu mendapakan rahmat “ ikutilah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam bukhori dalam kitab shohihnya dari naïf dari ibnu umar RA dia berkata jika membaca alquran tidaklah seorangpun yang berbicara sampai selesai, diantaranya seperti memainkan tangan, karena sebenarnya dia sedang bermunajat kepada Allah maka jangan memainkan tangan, diantaranya juga melihat sesuatu yang bisa melupakan hati, yakni melihat sesuatu yang buruk yang tidak diperbolehkan untuk dilihat seperti amrod ( laki-laki muda yang tampan ). Karena melihat amrod tanpa adanya kebutuhan itu haram baik dengan adanya sahwat maupun tidak, adanya fitnah ataupun tidak.
Bagai orang yang menghadiri majelis qiroah jika melihat sesuatu yang mungkar yang telah disebutkan maka cegahlah semampunya dengan tangan, bila tidak mampu maka dengan lisan , namun bila tidak mampu juga maka dengan hati (doa ).
Allah berfirman ( jika alquran dibacakan maka dengarkanlah dan perhatikanlah agar kamu mendapatkan rahmat ). Imam Baidowi berkata dalam tafsirnya tentang wajibnya mendengarkan dan memperhatikan ketika alqur’an dibacakan secara muthlaq. Namun umumnya ahli fiqh menyunahkannya di luar sholat. Syekh zainuddin almalibari berkata dalam bab jum’at  dalalm kitab fathul muin : disunahkan memperhatikan bacaan alqur’an yakni diam dengan mengalihkan pusat pemikiraannya untuk mendengarkan alqur’an , dan makruh berbicara, contoh, orang yang mendengarkan alquran berbicara kepada orang yang membaca alquran di tengah-tengah bacaannya dengan ucapan : bagus bagus maka itu makruh seperti berbicara ketika khutbah. Jika bacaan itu bagus maka sunnah / boleh namun jika bacaannya dengan lagu-lagu yang diharamkan maka haram, karena memperindah sesuatu yang haram itu haram secar muthlaq.Dalam bab haramnya lagu-lagu dan merubah bacaan alquran dalam kitab khozinatul asror : diceritakan dari dzohiruddin almarginani dari pengikut madzhab hanafi : orang yang berkata kepada tukang baca alquran dengan kata bagus maka kufur. Tatkala orang yang membaca alquran di majelis talim dan perayaan itu dengan lagu yang diharamkan maka haram secara muthlak, kekufuran itu tidak banyak diketahui bagi orang yang menghalalkan hal itu.
Tadznib

Syekh izuddin bin abdus salam berkata dalam kitabnya qowaidul ahkam fi masolihil anam : tatkala Allah mengetahui bahwa dia menetapkan hambanya untuk condong kapada kesenangan, kenikmatan dan terhindar dari kesulitan dan sungguh surga dikelilingi dengan hal hal yang tidak disukai sedangkan neraka dikelilingi dengan kesenangan. Allah berjanji kepada orang yang tidak mengikuti hawa nafsunya dan taat kepada Allah dengan memberikan surga dan keridhoan karena cinta akan melakukan taat. Mereka memikul hal-hal yang dienci  dan berat. Allah juga berjanji kepada orang yang durhaka kepadanya dan mengikuti hawa nafsunya dengan memasukanya kedalam api neraka sebagai siksaan dan hinaan karena tidak taat kepadanya mereka menjauhkan kenikmatan dan kesenangan serta memuji. Allah memuji hambanya yang taat karena cintanya memuji Allah, begitu juga menghina orang yang durkaha kepadanya karena dia menjauhkan diri dari Allah. Begitu juga Allah meletakan hukuman untuk mencegah keburukan, maka wajib bagi hamba Allah mengikuti petunjuknya dan menjauhkan hal-hal yang menyebabkan kerusakan. Diantara kebahagiaan ialah seseorang yang memilih untuk selalu melakukan ibadah secara teus menerus, dan yang paling utama adalah melakukan ibadah secara istiqomah. Kebahagiaan yang sesungguhnya adalah dengan mengikuti syariat yang datang melalui hati dan menghindar dari hawa  nafsu yang selalu mengganggu dirinya. Allah berfirman: Barang siapa mengikuti petunjukku maka tidak akan sesat dan tidak akan hina. Yakni tidak akan sesat didunia dari kebenaran dan tidak akan hina diakhirat dengan siksaan. Ibnu Abbas berkata sesuai dengan firman Allah: Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu yakni Al Quran dan hadist. Allah berfirman: Barang siapa taat kepada Allah dan Rasulnya maka sungguh beruntung. Tidak ada ketaatan yang dilakukan kecuali akan memberikan cahaya kepadanya. Selama ketaatan itu dilakukan maka cahaya akan terus menumpuk sehingga akan menjadi hamba Allah yang taat dan ma’rifat. Allah berfirman: Orang-orang yang berjuang dijalanku maka aku akan berikan petunjuk.
Apa yang diketahui oleh orang-orang yang taat dan ikhlas, ketika sebuah perbuatan dilakukan tanpa ikhlas maka tidak akan bertambah kecuali gelapnya hati karena mereka durhaka dengan meninggalkan keihklasan dan merusak pahala dengan ria. Barang siapa menghadap Allah maka Allah akan menghadapnya dan barang siapa menghindar dari Allah maka Allah akan menghindarinya. Barang siapa mendekatkan diri kepada Allah sejengkal maka Allah akan mengdekatkanya sehasta dan barang siapa mendekatkan diri kepada Allah sehasta maka Allah akan mendekatkanya sedifa. Barang siapa berjalan menuju Allah maka Allah akan lari kepadanya dan barang siapa yang menisbatkan sesuatu kepada dirinya maka sungguh dia telah sesat. Barang siapa menisbatkan sesuatu kepada sang pencipta sungguh akan mendapatkan tambahan nikmat karena Allah berfirman: Jika kamu bersyukur maka aku akan menambahkan nikmat kepadamu dan aku akan membalas orang-orang yang bersyukur.
Sebaik-baik mendekatkan diri kepada Allah adalah rendah hati karena kemuliaan Allah dan tunduk kepada keagunganya, takut atas kekharismaanya, dan bebas dari daya dan upaya kecuali dengan izin Allah, hal ini merupaka sikap orang-orang yang ma’rifat. Sesuatu yang keluar dari itu semua adalah jalanya orang-orang yang bodoh atau lupa kepada Allah.
Ya Allah jadikanlah kami tergolong orang-orang yang ma’rifat dan orang-orang yang ikhlas dalam beramal dengan perantara Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Kitab tanbihat ini selesai pada hari Ahad 12 Rabiussani tahun 1355 H Dirumah saya Tebu Ireng Jombang. Semoga Allah menjaganya dari kejelekan dan kerusakan, akhir doa kami segala puji bagi  Allah yang menguasai alam semesta dan Allah bershalawat dan mengucapkan salam kepada Rasulnya Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya, amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar